Kejari Muna Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi SPAM Butur

MUNA, EDISIINDONESIA.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi optimalisasi jaringan air bersih/air minum (SPAM) di Kelurahan Labuan, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur) ke Pengadilan.

Tersangka berinisial A, selaku pelaksana kontraktor CV. Meridian dan pelaksana konsultan pengawas CV. Wahana Cipta Konsultan, diserahkan pada Rabu, 26 Maret 2025.

Kepala Kejari Muna, Robin Abdi Ketaren, menyatakan berkas perkara tersangka A telah dinyatakan lengkap (P-21) pada Jumat (28/3/2025).

Kelengkapan berkas tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil pembuktian. Oleh karena itu, berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan sesuai Pasal 139 KUHAP.

Tersangka A ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Raha, terhitung sejak 26 Maret hingga 14 April 2025. Perbuatannya dalam proyek SPAM tahun anggaran 2021 di Butur telah merugikan keuangan negara sedikitnya Rp406.872.453,60.

Tersangka A disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (**)

Comment