KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengajukan usulan Remisi Khusus Idul Fitri bagi narapidana dan anak binaan di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) serta rumah tahanan (rutan) di wilayahnya.
Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, La Ludi, mengungkapkan bahwa dari total warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Sulawesi Tenggara, sebanyak 2.217 orang diusulkan menerima remisi.
Proses pengusulan dilakukan secara transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara online, setelah mendapat persetujuan dari Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di masing-masing lapas atau rutan.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, bergantung pada masa pidana yang telah dijalani serta penilaian terhadap perilaku narapidana selama menjalani hukuman.
Dari jumlah tersebut, Lapas Kelas IIA Kendari menjadi lembaga dengan penerima remisi terbanyak, yakni 690 orang.
Sementara itu, Lapas Kelas IIA Baubau mengusulkan 291 narapidana, Rutan Kendari 445 orang, Rutan Unaaha 186 orang, Rutan Raha 185 orang, Rutan Kolaka 236 orang, LPKA Kendari 87 orang, dan LPP Kendari 97 orang.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen PAS Sultra, Sulardi, menegaskan bahwa remisi ini diberikan hanya kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Remisi ini merupakan hak bagi narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani masa pidana serta telah memenuhi ketentuan sesuai Undang-Undang Pemasyarakatan,” ujarnya, Kamis (27/3/2025).
Pemberian remisi khusus Idul Fitri ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang mengatur bahwa setiap narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa hukuman jika memenuhi persyaratan tertentu, seperti berkelakuan baik dan aktif dalam program pembinaan.
“Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” pungkasnya.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan dorongan moral bagi narapidana dan anak binaan untuk menjalani proses pembinaan dengan lebih baik.
Selain menjadi bentuk apresiasi atas perilaku baik mereka selama di dalam lapas, remisi ini juga diharapkan membantu mereka lebih siap kembali ke masyarakat setelah menjalani masa hukuman. (**)
Comment