Dua Kali Lolos Selundupkan Sabu ke Kendari, Pemuda Asal Aceh Timur Akhirnya Tertangkap Dengan BB 1 Kg

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) rupanya menjadi sasaran peredaran narkotika dari luar daerah.

Seorang pemuda asal Aceh Timur, RM (27), mengaku telah dua kali berhasil menyelundupkan sabu ke Kendari sebelum akhirnya tertangkap di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) saat mencoba untuk ketiga kalinya, Selasa, 4 Maret 2025.

Dalam aksinya yang ketiga ini, RM berusaha membawa satu kilogram sabu menggunakan koper biru. Namun, petugas keamanan bandara (Avsec) mencurigai isi koper tersebut dan setelah diperiksa, ditemukan empat paket sabu di dalamnya. RM pun diserahkan ke kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.

Seperti yang di lansir dari Gemarnews.com, Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra, mengungkapkan bahwa RM sebelumnya telah sukses menyelundupkan sabu ke Kendari sebanyak dua kali, yaitu pada Juni 2024 dan Januari 2025.

“Dia sudah dua kali berhasil membawa masing-masing satu kilogram sabu ke Kendari. Kali ini yang ketiga, tapi aksinya berhasil digagalkan di bandara,” ujar AKP Rajabul Asra, Selasa (25/3/2025).

Dalam setiap pengiriman, RM diupah Rp 50 juta oleh seseorang berinisial TK yang ia tidak pernah temui langsung. Transaksi dilakukan melalui perantara berinisial F. Sebelum berangkat ke Kendari, RM telah menerima uang jalan Rp 20 juta, namun kali ini ia gagal dan sisa uang yang dibawanya hanya Rp 4,3 juta.

“Pelaku hanya berkomunikasi dengan TK melalui telepon. Semua transaksi dilakukan tanpa tatap muka,” jelas Rajabul Asra.

Polisi kini tengah menelusuri jaringan narkotika yang diduga lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan sindikat internasional.

Terungkapnya kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengapa Kendari menjadi target pengiriman sabu dari luar daerah? Dua kali keberhasilan RM menyelundupkan narkotika tanpa terdeteksi menunjukkan adanya celah yang perlu segera diperbaiki dalam sistem pengawasan.

“Penyelidikan terus dilakukan untuk mengetahui siapa penerima sabu di Kendari dan apakah ada jaringan yang lebih besar di balik ini,” kata AKP Rajabul Asra.

Kini RM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 112 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), dan Pasal 115 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar. (**)

Comment