MUNA, EDISIINDONESIA.id– Vonis empat bulan penjara terhadap dua pelaku pengeroyokan terhadap dua pegawai Rutan Kelas IIB Raha, Laode Sabaruddin dan Alim, pada Sabtu (22/3/2025), memicu protes dari korban dan rekan-rekannya. Mereka menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Raha tersebut terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan.
Peristiwa pengeroyokan terjadi saat Laode Sabaruddin dan Alim, yang masih mengenakan seragam dinas, hendak pulang setelah piket. Keduanya dihadang oleh sekelompok orang berjumlah 12 orang yang tengah pesta miras di dekat lorong masuk Rutan Raha.
Empat orang dari kelompok tersebut langsung menyerang tanpa alasan jelas, mengakibatkan Laode Sabaruddin mengalami patah tangan dan Alim menderita luka robek di pelipis. Hanya dua pelaku, Laode Said Latif dan Laode Mun Asabah, yang berhasil ditangkap dan diadili.
Agus, rekan korban, mempertanyakan dasar putusan hakim yang menjatuhkan hukuman empat bulan penjara, padahal para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. Kekecewaan juga diungkapkan Laode Sabaruddin yang merasa putusan tersebut dapat memicu kejadian serupa.
“Kami dikeroyok dalam keadaan berseragam dinas. Jika hukuman hanya empat bulan, apa artinya memukul orang hanya dihukum empat bulan? Kalau begitu, saya juga mau pukul orang,” ujarnya.
Dalam pertemuan dengan hakim Dio dari PN Raha, dijelaskan bahwa restorative justice (RJ) tidak dapat diterapkan karena Laode Sabaruddin menolak memaafkan para pelaku, sementara Alim telah memaafkan. Hakim menyarankan agar korban mengajukan banding melalui jaksa penuntut umum jika merasa belum puas.
Setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Raha, korban dan rekan-rekannya membubarkan diri dengan tekad untuk memperjuangkan keadilan lebih lanjut.
Kasus ini masih dapat diajukan banding, namun putusan ringan ini menjadi catatan penting tentang penegakan hukum di Raha, khususnya dalam kasus kekerasan terhadap aparat negara yang sedang bertugas.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan hanya soal kami sebagai korban, tapi soal keadilan bagi semua,” tegas Agus.(**)
Comment