Toko Miras di Kendari Nekat Buka di Bulan Ramadhan, Langgar Surat Edaran Pemkot

KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Empat toko minuman keras (miras) di Kota Kendari, yakni UD DDO, UD Azka, UD Dea, dan Toko Sixty Nine, kedapatan tetap beroperasi selama bulan Ramadhan, meskipun Pemkot Kendari telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4./636/2025 yang melarang penjualan miras selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H/2025 M.

Keempat toko tersebut menggunakan berbagai modus untuk menghindari pengawasan. UD DDO dan UD Azka mematikan lampu toko dan melayani pembeli secara sembunyi-sembunyi.

UD Dea, yang merupakan swalayan, menyimpan miras di gudang dan tidak memajangnya seperti biasanya. Toko Sixty Nine juga mematikan lampu, namun tetap menjaga toko dan melayani pembeli secara diam-diam.

Atas pelanggaran tersebut, Ketua Himpunan Mahasiswa, Pemuda dan Pelajar Kota (HIPPMAKOT) Kendari, Ibrahim, mendesak Pemkot Kendari untuk menindak tegas toko-toko miras tersebut dengan mencabut izin operasionalnya.

Ia menilai tindakan tersebut telah melanggar surat edaran Wali Kota dan menciderai kesucian bulan Ramadhan.

Ibrahim juga meminta aparat penegak hukum (APH) untuk turut serta menutup toko-toko miras yang melanggar aturan.

Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, mengakui belum mengetahui adanya pelanggaran tersebut. Ia menyatakan bahwa Pemkot Kendari telah menginstruksikan penutupan toko miras dua hari sebelum Ramadhan.

Menanggapi laporan ini, Pemkot Kendari bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menjatuhkan sanksi tegas sesuai regulasi yang berlaku bagi toko-toko yang terbukti melanggar.

Surat Edaran Wali Kota Kendari tersebut mengatur penutupan tempat hiburan malam tiga hari sebelum dan sesudah Ramadhan serta melarang penjualan miras selama periode yang sama.

Pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi administrasi, termasuk pencabutan izin usaha.(**)

Comment