KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dilarang menggunakan kendaraan dinas (randis) untuk mudik.
Bagi ASN lingkup Pemkot kendari yang tidak menaati aturan tersebut dan kedapatan menggunakan randis saat mudik akan dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku.
“Nanti kami lihat sanksinya apa, mengikuti regulasi yang selama ini berlaku. Kalau memang mereka melanggar, akan disanksi,” kata Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, Senin (17/3/2025).
Sudirman menegaskan bahwa randis hanya boleh digunakan untuk keperluan kedinasan di dalam kota. Sehingga dia mengingatkan, penggunaan randis di luar kepentingan dinas, seperti mudik, tidak diperbolehkan.
“Di luar itu, mudik silakan pakai kendaraan pribadi,” Tegasnya.
Lanjut ia menyampaikan bahwa terkait libur bersama bagi para ASN, untuk di Kota Kendari tentunya akan mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat.
Oleh sebab itu, dia menegaskan agar pegawai dapat meliburkan diri dan masuk kantor sesuai dengan jadwal libur yang ditentukan. (**)
Comment