GARPEM Sultra Tolak Dominus Litis Kekuasaan Kejaksaan Terlalu Besar, Ancam Keadilan?

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Ketua Garda Pemuda Sulawesi Tenggara (GARPEM Sultra), Aksan Setiawan, menyuarakan keprihatinan terhadap penerapan konsep Dominus Litis dalam sistem hukum Indonesia.

Ia menilai, konsep yang memberikan hak penuh kepada penuntut umum (dalam hal ini Kejaksaan) untuk mengendalikan proses hukum, berpotensi merusak keadilan dan independensi peradilan.

Kekhawatiran Aksan muncul menyusul beberapa keputusan hukum yang dianggap memperluas kewenangan Kejaksaan secara tidak proporsional. Menurutnya, hal ini berisiko memicu penyalahgunaan wewenang dan mengaburkan prinsip separation of powers.

“Jika Kejaksaan diberi kekuasaan yang terlalu besar tanpa pengawasan yang memadai, keadilan bisa terancam,” tegas Aksan dalam konferensi pers di Kendari, Senin (17/3/2025)

Ia menekankan pentingnya peran pengadilan sebagai penentu akhir keadilan, bukan Kejaksaan. Kewenangan Kejaksaan yang berlebihan, kata Aksan, dapat menimbulkan konflik kepentingan dan berujung pada keputusan yang tidak adil.

Aksan juga mendesak revisi undang-undang untuk memperjelas pemisahan kewenangan antara penyidik, jaksa, dan hakim. Hal ini, menurutnya, krusial untuk menjamin sistem peradilan yang adil dan transparan.

Pandangan Hukum:

Konsep Dominus Litis memang ada di berbagai sistem hukum dunia. Namun, di Indonesia, penerapannya perlu kehati-hatian mengingat sejarah ketidakseimbangan kewenangan antar lembaga peradilan.

Aksan berpendapat, Kejaksaan seharusnya hanya sebagai penuntut, bukan pengendali jalannya perkara. Penerapan Dominus Litis yang memberi ruang bagi Kejaksaan untuk mengarahkan proses hukum, dapat merusak prinsip checks and balances dalam sistem hukum Indonesia.

Peningkatan kewenangan Kejaksaan, menurut Aksan, berpotensi membuka celah penyalahgunaan kekuasaan dan merusak independensi peradilan. Oleh karena itu, penting bagi setiap lembaga negara untuk bekerja sesuai koridor kewenangannya.

Aksan mengingatkan, keadilan harus ditegakkan sesuai aturan yang ada, bukan dengan memperluas kewenangan yang berpotensi disalahgunakan.

Reaksi Masyarakat:

Aksan mengungkapkan, banyak warga Konawe khawatir dengan tren peningkatan kewenangan Kejaksaan. Mereka cemas Kejaksaan dapat mempengaruhi keputusan pengadilan, bertentangan dengan asas keadilan.

Hingga saat ini, Kejaksaan belum memberikan tanggapan resmi. Namun, masyarakat berharap tercipta dialog terbuka antara lembaga penegak hukum dan masyarakat untuk mencari solusi terbaik.(**)

Comment