EDISIINDONESIA.id- Pemerintah mengumumkan percepatan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan diangkat paling lambat Juni 2025, sementara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paling lambat Oktober 2025.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyampaikan hal ini di Kantor Kemenpan-RB, Jakarta, Senin (17/3/2025).
“Pengangkatan CASN dipercepat. Untuk CPNS paling lambat Juni 2025, dan PPPK paling lambat Oktober 2025,” ujarnya.
Prasetyo menekankan pentingnya tindak lanjut sesuai kesiapan masing-masing kementerian/lembaga dan instansi terkait.
Pengumuman ini mengubah rencana sebelumnya yang menetapkan pengangkatan CASN 2024 secara serentak pada 1 Oktober 2025 (untuk CPNS) dan Maret 2026 (untuk PPPK tahap I dan II).
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kemenpan-RB, Aba Subagja, sebelumnya menjelaskan bahwa pengangkatan serentak bertujuan agar semua CASN yang lulus seleksi dapat mulai bekerja bersamaan.
Namun, dengan percepatan ini, diharapkan proses integrasi ke instansi masing-masing dapat berjalan lebih cepat dan efektif.(edisi/kompas)
Comment