Pemprov Sultra Segera Bayar Gaji CPPPK dan CASN yang Telah Terlambat

KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) segera menyelesaikan pembayaran gaji Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) dan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang sempat terlambat. Langkah cepat Pemprov ini mendapat apresiasi dari Komisi I DPRD Sultra.

Ketua Komisi I DPRD Sultra, La Isra, menyatakan bahwa anggaran untuk pembayaran gaji telah tersedia dan hanya menunggu pengesahan Surat Keputusan (SK) Gubernur. “Kami mengapresiasi respons cepat Pemprov Sultra.

Anggaran sudah siap, yang kami dorong adalah percepatan penerbitan SK Gubernur sebagai dasar pencairan,” ujar La Isra, Jumat (14/3/2025).

Ia berharap tidak ada lagi hambatan administrasi yang menghambat proses pencairan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Zanuriah, menjelaskan bahwa draf SK Gubernur tersebut untuk memperpanjang kontrak honorer CPPPK dan CASN.

Perpanjangan ini diperlukan karena penundaan pengangkatan mereka dari Kementerian PAN-RB.

“Kami memperpanjang semua SK sekaligus, dan telah mengalokasikan anggaran agar pembayaran gaji kembali ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing,” jelasnya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Sultra.

Hal senada disampaikan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Zain Narsal. Ia menambahkan bahwa setiap OPD telah memiliki alokasi dana dan tinggal menunggu instruksi pencairan. “Dasar pembayaran adalah SK Gubernur. Setelah SK ditandatangani, OPD bisa langsung mengajukan SPM-LS untuk pencairan,” ungkapnya.

Sebanyak 3.381 pegawai akan menerima gaji setelah SK perpanjangan kontrak disahkan. Komisi I DPRD Sultra berharap Pemprov segera menyelesaikan proses administrasi agar hak para pegawai terpenuhi tanpa penundaan.(**)

Comment