Minyakita Produksi CV Mega Setia Kembali Ditemukan Tak Sesuai Standar dan Dijual di Atas HET

KENDARI, EDISIINDONESIA.id–Tim terpadu dari Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra dan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menemukan pelanggaran dalam peredaran Minyakita produksi CV Mega Setia.

Inspeksi mendadak (sidak) di pasar mengungkap ketidaksesuaian takaran dan harga jual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kasubdit I AKBP Ali Rais Ndraha, S.H., S.I.K., M.M.Tr., mewakili Dir Krimsus Kombes Pol Bambang Wijanarko, S.I.K., M.H., menjelaskan sidak bertujuan memastikan kepatuhan terhadap regulasi takaran dan harga Minyakita. Sampel minyak goreng kemasan 1 liter diuji menggunakan gelas ukur.

“Hasil pengujian awal menunjukkan volume relatif sesuai, di atas 900 ml. Tidak ditemukan sampel di bawah 800 ml,” ujar AKBP Ali Rais.

Namun, pengujian lebih lanjut menunjukkan Minyakita produksi CV Mega Setia hanya bervolume 970 ml, kurang dari 1.000 ml yang seharusnya. Temuan ini serupa dengan temuan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Kendari sehari sebelumnya.

Keputusan Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen menetapkan toleransi selisih kuantitas maksimal 15 ml untuk kemasan 1 liter. Minyakita yang ditemukan telah melebihi batas toleransi tersebut.

Selain takaran yang kurang, harga jual juga melanggar HET Rp 15.700 per liter, dengan harga jual mencapai Rp 18.000 hingga Rp 19.000 per liter. Kenaikan harga diduga terjadi pada rantai distribusi dari pengecer ke pedagang.

“Kenaikan harga HET terjadi karena pedagang mendapatkan Minyakita dari pengecer dengan harga lebih tinggi,” tambah AKBP Ali Rais.

Pemerintah mengimbau masyarakat dan pedagang untuk mematuhi HET dan melaporkan penyimpangan distribusi atau takaran Minyakita.

Sidak akan terus dilakukan untuk memastikan keterjangkauan dan standar kualitas minyak goreng bersubsidi bagi masyarakat.(**)

Comment