Polres Kendari: Pemilik Kendaraan Terjaring Razia Dapat Diurus Usai Idulfitri

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Puluhan kendaraan bermotor terjaring razia yang digelar Satlantas Polresta Kendari selama periode 4 hingga 9 Maret 2025.

Razia ini menargetkan berbagai pelanggaran lalu lintas, dengan knalpot brong menjadi pelanggaran yang paling dominan.

Kasih Humas Polresta Kendari, Iptu Haridin, mengungkapkan bahwa total 60 unit sepeda motor dengan knalpot brong berhasil diamankan, di samping 5 unit mobil dan 13 kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan standar.

“Motor dengan knalpot brong paling banyak, ada 60 unit yang kami amankan. Selain itu, ada juga 5 unit mobil dan 13 kendaraan yang pengendaranya tidak membawa kelengkapan wajib,” ujar Haridin Saat dikonfirmasi Selasa (11/3/2025).

Ia menegaskan bahwa kendaraan yang terjaring dalam razia selama bulan Ramadan hanya bisa diurus setelah Idulfitri.

“Pengendara yang terkena tilang bisa mulai mengurus kendaraannya pada 8 April 2025 dengan membawa kelengkapan yang diperlukan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Haridin menekankan bahwa Polresta Kendari, melalui Satuan Lalu Lintas, akan terus menggelar razia serupa guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, terutama selama bulan suci Ramadan.

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat Kendari bisa menjalankan ibadah dengan tenang, tanpa gangguan dari suara bising knalpot brong atau pelanggaran lalu lintas lainnya,” pungkasnya. (**)

Comment