Pemda Bombana Tetapkan Zakat Fitrah 1446 H/2025 M

BOMBANA, EDISIINDONESIA.id- Wakil Bupati Bombana, Ahmad Yani, S.Pd., M.Si., membuka Rapat Penetapan Besaran Zakat Fitrah, Zakat Mal, dan Infak 1446 H/2025 M yang diselenggarakan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bombana.

Rapat di Aula Kantor Bappeda Bombana, Senin (10/3/2025), dihadiri Forkopimda, Asisten Setda, Kepala Kantor Kementerian Agama Bombana, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Camat se-Kabupaten Bombana, dan tamu undangan.

Ahmad Yani menekankan kewajiban menunaikan zakat fitrah sebelum Idul Fitri, idealnya tiga hari sebelumnya. Ia berharap besaran zakat yang ditetapkan dapat meringankan beban masyarakat kurang mampu.

“Zakat fitrah bukan hanya penyucian diri bagi yang berpuasa, tetapi juga wujud kepedulian sosial. Semoga penetapan ini membantu masyarakat menunaikan zakat tepat waktu dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Setelah bermusyawarah dan mempertimbangkan harga bahan pokok, BAZNAS Bombana menetapkan besaran zakat fitrah sebagai berikut:

Zakat Fitrah (per jiwa):

  • Beras:
  • Berkualitas Baik: 2,5 kg (atau 3,5 liter) – Rp 45.500
  • Berkualitas Biasa: 2,5 kg (atau 3,5 liter) – Rp 38.500
  • Jagung: 2,5 kg (atau 3,5 liter) – Rp 35.000

Harga beras dihitung berdasarkan harga pasaran; 2,5 kg atau 3,5 liter sesuai ketentuan syariat.)

Selain zakat fitrah, masyarakat mampu juga dianjurkan menunaikan zakat mal (2,5% dari harta) dan infak (Rp 5.000 per jiwa) untuk membantu fakir miskin dan kegiatan sosial keagamaan.

Ketua BAZNAS Kabupaten Bombana mengimbau masyarakat menunaikan zakat fitrah sebelum Idul Fitri agar segera disalurkan kepada yang berhak.(**)

Comment