Kecelakaan Kerja di Jalan Hauling PT KKU, Disnakertrans Sultra Belum Terima Laporan

KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga Rabu (5/3/2025) belum menerima laporan resmi terkait kecelakaan kerja di jalan hauling PT KKU, Konawe Utara (Konut) yang terjadi pada Jumat (28/2/2025).

Hal ini disampaikan oleh Staf Binwasnaker dan K3 Disnakertrans Sultra, Niar, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Niar menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, khususnya Pasal 11 Ayat 1, perusahaan wajib melaporkan setiap kecelakaan kerja kepada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.

Wajib lapor ini berlaku apabila kecelakaan mengakibatkan korban mengalami cacat, penyakit, atau meninggal dunia, paling lambat 2×24 jam setelah kejadian.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per.03/Men/1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan Kerja juga mengatur hal ini.

“Belum ada laporan yang kami terima,” ujar Niar. Ia menambahkan bahwa perusahaan yang tidak melaporkan kecelakaan kerja akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 15 Juncto Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970.

Kecelakaan kerja di jalan hauling PT KKU tersebut melibatkan dump truk bernomor 37 di kilometer 2. Menurut sumber, kecelakaan diduga disebabkan oleh penggunaan truk yang tidak layak untuk kegiatan hauling. Sopir truk, yang merupakan karyawan PT PII, dilaporkan selamat.

Beberapa pihak penanggung jawab PT KKU yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan. Perlu dicatat, ini bukan kali pertama kecelakaan kerja terjadi di PT KKU. Beberapa kecelakaan serupa juga terjadi pada tahun 2024, namun belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang.(**)

Comment