Dua Bandar Sabu di Kolaka Dibekuk, Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan

KOLAKA, EDISIINDONESIA.id – Aparat gabungan dari Kodim 1412/Kolaka dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kolaka berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut, Selasa (4/3/2025).

Dua tersangka, Abdulah alias Idul (57) dan Lukman alias Luke (37), ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 163 gram beserta sejumlah alat transaksi narkoba.

Penangkapan ini berlangsung pada Selasa, 4 Maret 2025, saat tim gabungan menggerebek kediaman kedua tersangka di wilayah Kecamatan Kolaka dan Latambaga.

Setelah memastikan barang bukti lengkap, tim menyerahkan para pelaku beserta hasil sitaan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara untuk penyelidikan lebih lanjut.

Di rumah Abdulah, aparat menemukan satu paket sabu yang disembunyikan dalam laci lemari berwarna pink, alat hisap, korek api, serta dua timbangan digital.

Selain itu, ditemukan pula sejumlah kantong plastik kosong yang diduga digunakan untuk membungkus sabu dalam jumlah kecil.

Sementara di kediaman Lukman, petugas mengamankan uang tunai lebih dari Rp 14 juta, enam unit ponsel, serta sejumlah sachet kosong dan sendok sabu.

Penyelidikan kemudian berlanjut ke rumah seorang pria bernama Aldi, yang diduga terkait dengan jaringan ini. Di lokasi ketiga ini, aparat menemukan 21 paket sabu seberat 163 gram bruto, beserta timbangan digital dan perlengkapan lainnya.

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa kedua tersangka telah lama beroperasi di wilayah Kolaka dan sekitarnya. Modus mereka adalah menyebarkan barang haram tersebut melalui perantara yang sulit terdeteksi, sementara transaksi dilakukan secara tertutup.

Kini, Abdulah dan Lukman diamankan di Polda Sultra untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. (**)

Comment