Prosesi Adat Tolaki Mosehe Dilakukan, KPU Sultra Akui Lalai Isi Undangan Penetapan Gubernur dan Wagub

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Prosesi adat tolaki mosehe, peohala owose, (denda pelanggaran adat), yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dilakukan.

Prosesi adat ini berlangsung di Kantor DPP LAT Sultra, pelaksanaan prosesi mosehe dipandu oleh para ketua adat Tolea Pabitara, diawali dengan sidang adat penjatuhan hukuman (mombesara) kemudian dilanjutkan dengan doa oleh ambusehe, agar Provinsi Sultra bisa terhindar dari masalah.

Kemudian dilanjutkan dengan melakukan pemotongan hewan kurban satu ekor kerbau putih oleh Mbusehe.

Pengurus Besar DPP LAT Sultra Sudi, mengatakan hukuman diberikan kepada KPU Provinsi Sultra karena mereka dinilai telah melakukan pelanggaran berat terkait hubungan mereka dengan lembaga adat Tolaki.

“Kami ingin menyampaikan bahwa ini adalah bentuk hukuman adat yang dilakukan karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sultra,” ujarnya.

Selanjutnya, Pengurus Besar DPP LAT Sultra menyebutkan bahwa pelanggaran ini sangat serius dan berpotensi merusak harmoni antar masyarakat di Sultra.

Ia menegaskan bahwa meskipun di daerah ini terdapat berbagai suku, mereka tetap berkomitmen untuk menjaga kesatuan dan kedamaian, terlepas dari perbedaan etnis.

“Kami tidak ingin ada pihak yang mencoba mengadu domba antar suku di daerah ini. Kami, masyarakat Tolaki, ingin agar kita semua bersatu untuk menciptakan suasana yang aman dan tertib di kampung ini,” jelasnya.

Pengurus Besar DPP LAT Sultra juga menjelaskan bahwa, hukuman adat yang disebut denda Peohala Owose yakni berupa satu ekor kerbau, satu pis kain kaci, dan satu cerek air,

“Alhamdulilah hari ini kami sudah menyelesaikan masalah dengan menandatangani kesepakatan,” tambahnya.

Sementara itu, KPU Provinsi Sultra mengakui kelalaian mereka dalam isi undangan menghadiri penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra yang mengabaikan lembaga adat Tolaki.

“Ini merupakan kelalain dari kami,” Pungkasnya. (**)

Comment