KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari mengecam keras tindakan penyidik Propam Polresta Kendari yang memanggil dua jurnalis sebagai saksi dalam pemberitaan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum polisi terhadap seorang ibu rumah tangga.
Pemanggilan ini dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap jurnalis dan ancaman serius terhadap kebebasan pers.
Dua jurnalis yang dipanggil adalah Samsul dari TribunnewsSultra.com dan Nur Fahriansyah dari Simpul Indonesia (simpulindonesia.com). Keduanya dipaksa menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Propam pada Senin, 3 Februari 2025. AJI Kendari menilai tindakan ini sebagai bentuk intervensi terhadap independensi pers yang dijamin undang-undang.
Seperti yang diketahui, mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (4), AJI Kendari menegaskan bahwa jurnalis memiliki hak tolak untuk tidak mengungkapkan identitas narasumber maupun informasi yang diperoleh dalam kapasitas jurnalistik.
“Sebagai bagian dari prinsip tersebut, jurnalis tidak dapat dipaksa untuk hadir sebagai saksi dalam proses hukum berkaitan dengan informasi yang diperoleh dalam kegiatan jurnalistik. Pemanggilan jurnalis sebagai saksi dalam kasus dari hasil liputan berpotensi melanggar Pasal 8 UU Pers yang menegaskan bahwa jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya,” tulis AJI Kendari dalam keterangan resminya, Jumat (22/2/2025).
AJI Kendari menilai tindakan Propam Polresta Kendari sebagai upaya sistematis membungkam kebebasan pers.
Untuk itu, mereka menyampaikan sikap tegas dengan lima tuntutan utama:
- Mendesak aparat penegak hukum untuk menghormati UU Pers dan memastikan jurnalis dapat bekerja tanpa tekanan, intimidasi, atau ancaman hukum.
- Menuntut Kapolda Sultra segera mencopot Kapolresta Kendari dan Kasi Propam Polresta Kendari atas dugaan pembiaran serta kegagalan menegakkan kode etik jurnalistik dan UU 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Meminta kepolisian segera mencabut surat panggilan terhadap dua jurnalis Kendari karena mencederai kebebasan pers.
- Menuntut Kapolresta Kendari meminta maaf secara terbuka atas tindakan intimidasi terhadap jurnalis.
- Mengimbau seluruh jurnalis untuk tetap berpegang teguh pada UU Pers dan kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugasnya.
AJI Kendari menegaskan bahwa kebebasan pers adalah fondasi demokrasi yang harus dilindungi. Upaya intimidasi terhadap jurnalis bukan hanya pelanggaran terhadap hak individu, tetapi juga serangan terhadap kebebasan pers yang dijamin konstitusi. Jika tindakan seperti ini terus dibiarkan, maka masa depan independensi jurnalisme di Indonesia semakin terancam.
Comment