IJTI Sultra Kecam Intimidasi Polresta Kendari terhadap Jurnalis: Seret Wartawan ke BAP, Langgar Kebebasan Pers

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah (Pengda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam keras tindakan Polresta Kendari yang diduga melakukan intimidasi terhadap dua jurnalis dengan memaksa mereka menjadi saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang anggota kepolisian.

Dua jurnalis yang menjadi korban tekanan itu adalah Samsul dari TribunnewsSultra.com dan Nur Fahriansyah dari Simpul Indonesia (simpulindonesia.com). Keduanya diinterogasi secara intensif oleh penyidik Propam Polresta Kendari dan dipaksa memberikan keterangan (BAP) sebagai saksi pada Senin, 3 Februari 2025.

Awalnya, Samsul dan Nur Fahriansyah menolak pemeriksaan tersebut, namun tekanan yang terus diberikan akhirnya memaksa mereka menjalani pemeriksaan selama lima jam, termasuk terkait proses liputan dan sumber informasi korban dugaan pelecehan seksual.

Tak berhenti di situ, pemanggilan keduanya dikukuhkan dengan surat bernomor: Spg/06/II/Huk.12.10.1/2025/Sipropam, yang ditandatangani oleh Kasi Propam Polresta Kendari, AKP Supratman.

Sementara diketahui, mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jurnalis memiliki hak tolak yang memungkinkan mereka menolak mengungkapkan identitas atau informasi dari narasumber yang dilindungi.

Pasal 4 ayat (4) UU Pers menegaskan hak ini bertujuan melindungi sumber informasi agar kebebasan pers tetap terjaga.

IJTI Sultra juga mengingatkan bahwa upaya memaksa jurnalis memberikan keterangan yang dapat digunakan untuk menjerat narasumber berpotensi merusak kepercayaan terhadap media. Tindakan ini dinilai mencederai kebebasan pers dan bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

Atas insiden ini, IJTI Sultra menyampaikan lima poin sikap:

  1. Mengecam keras tindakan penyidik Propam Polresta Kendari yang melakukan intimidasi terhadap jurnalis dari TribunnewsSultra.com dan Simpul Indonesia.
  2. Mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara segera mencopot Kapolresta Kendari dan Kasi Propam Polresta Kendari atas dugaan pembiaran dan ketidakpahaman terhadap kode etik jurnalistik serta UU Pers.
  3. Menuntut kepolisian mencabut surat panggilan terhadap kedua jurnalis, mengingat karya jurnalistik sudah menjadi bentuk kesaksian tersendiri.
  4. Mendesak Kapolresta Kendari meminta maaf atas tindakan Kasi Propam dan dua penyidiknya yang dianggap menjebak jurnalis dalam proses hukum.
  5. Mengimbau seluruh jurnalis tetap berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dan UU Pers dalam menjalankan tugas peliputan.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari pemberitaan mengenai dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Aipda Amiruddin terhadap seorang ibu rumah tangga. Samsul dan Nur Fahriansyah mewawancarai korban serta suaminya pada Kamis 30 Januari 2025

Sehari setelahnya, keduanya mencoba mengonfirmasi kasus ini ke Propam Polda Sultra serta terduga pelaku, namun nomor kontak Aipda Amiruddin tidak aktif.

“Kami melakukan konfirmasi untuk keberimbangan berita, tetapi nomor terduga pelaku Aipda Amiruddin sudah tidak aktif,” ujar Samsul, pada hari sabtu (22/2/2025).

Pada Senin 3 Februari 2025 pukul 13.00 WITA, setelah berita dimuat, Samsul dan Nur Fahriansyah dipanggil ke Propam Polresta Kendari. Awalnya, mereka mengira pemanggilan ini bertujuan memberikan hak jawab kepada Propam.

Namun, sesampainya di lokasi, mereka justru mendapat tekanan dan dipaksa memberikan keterangan kepada dua penyidik Propam mengenai informasi yang telah dimuat dalam berita mereka.

“Sebelum dimintai keterangan, saya dan Nur sempat menolak, karena sudah dijelaskan kepada penyidik bahwa kami hanya memberitakan dan wartawan tidak bisa dimintai keterangan,” tegas Samsul.

Namun, penyidik tetap memaksa dengan dalih hanya ingin mencari informasi awal. Karena terus ditekan, Samsul dan Nur akhirnya menjalani pemeriksaan.

“Terakhir, setelah diperiksa, kami dimintai tanda tangan oleh penyidik. Kami tidak mengerti apakah itu BAP, tetapi kata penyidik bukan BAP. Itu hanya keterangan biasa,” bebernya.

Pada Jumat 21 Februari 2025, keduanya menerima surat panggilan resmi dari Propam Polresta Kendari, mengharuskan mereka menjadi saksi dalam kasus tersebut. Insiden ini semakin mempertegas ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia dan menjadi preseden buruk bagi jurnalis yang menjalankan tugasnya secara profesional. (**)

Comment