KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Nasib ribuan karyawan PT Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) yang menuntut kenaikan gaji akan ditentukan dalam proses mediasi tripartit.
Mediasi ini dilakukan setelah aksi demonstrasi besar-besaran di depan pabrik smelter nikel PT VDNI di Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (20/2/2025).
Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Sultra, Jhonal Prayogo, menjelaskan bahwa mediasi tripartit sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).
Perusahaan (PT VDNI-OSS), karyawan (diwakili PUK KSPN PT VDNI-OSS dan FKSPN Sultra), dan LBH Panglima Konawe (kuasa hukum serikat pekerja) telah sepakat menyelesaikan masalah ini melalui mediasi di Kantor Disnakertrans Konawe dalam waktu 3-4 hari ke depan.
Tuntutan karyawan PT VDNI-OSS meliputi:
Kenaikan Upah: Kenaikan upah sebesar 6,5% sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, serta kenaikan tunjangan makan (Rp20.000/hari), tunjangan perumahan, transportasi, dan tunjangan lainnya.
Penghapusan SP Berbayar: Penghapusan surat peringatan (SP) berbayar yang disertai pemotongan gaji selama enam bulan.
K3 yang Lebih Baik: Penerapan manajemen risiko kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yang lebih baik oleh PT VDNI-OSS.
CSR yang Sesuai Harapan: Pemenuhan Corporate Social Responsibility (CSR) oleh PT VDNI-OSS, termasuk penyediaan air bersih bagi masyarakat sekitar.
Jhonal berharap mediasi tripartit menghasilkan solusi terbaik bagi para pekerja. Namun, jika mediasi gagal dan tuntutan karyawan tidak dipenuhi, ia menyatakan bahwa mogok kerja total akan menjadi pilihan yang sah secara hukum, berdasarkan Pasal 37 dan 144 UU Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan.(**)
Comment