BOMBANA, EDISIINDONESIA.id – Operasi Cipta Kondisi yang digelar Polsek Lantari Jaya di kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara (Sultra) berujung pada penangkapan Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang tengah bertransaksi sabu.
Penyelidikan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lantari Jaya, IPDA Prasetyo Nento, berhasil membongkar praktik transaksi narkoba yang dilakukan oleh pasutri tersebut di Desa Langkowala.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi sabu di wilayah tersebut. Merespon laporan tersebut, IPDA Prasetyo segera menginstruksikan Unit Intelkam dan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Hasilnya, pada Sabtu 15 Februari 2025, sekitar pukul 11.00 WITA, petugas mengidentifikasi seorang pria bernama Nasrun alias Adi (43) yang diduga kuat terlibat dalam bisnis haram ini.
Saat dilakukan penangkapan di perempatan SP2, tersangka kedapatan membawa bukti transaksi narkoba melalui ponselnya. Data dari perangkat tersebut mengungkap bahwa Nasrun baru saja membeli paket sabu senilai Rp550.000 dari seorang bandar berinisial BY.
Polisi pun segera bergerak ke lokasi penyimpanan narkotika di Desa Langkowala dan menemukan sabu yang disembunyikan di belakang sebuah kios berwarna kuning.
Dari hasil interogasi, Nasrun mengaku telah empat kali membeli sabu dengan metode ‘tempelan’ di lokasi yang terbilang ekstrem dan tidak biasa.
Pembelian pertama senilai Rp300.000, dengan lokasi pengambilan di sekitar simpang enam Desa Watu-Watu. Pembelian kedua seharga Rp300.000, ditempel di area pemakaman Desa Watu-Watu.
“Transaksi ketiga juga senilai Rp300.000, dengan lokasi pengambilan di BTN Desa Watu-Watu, Kecamatan Lantari Jaya. Pada transaksi keempat, Nasrun akhirnya ditangkap,” Ujar Prasetyo, Selasa (18/2/2025).
Lanjut, dalam pengakuannya, Nasrun menyebut pemakaman sebagai lokasi yang aman untuk mengambil sabu karena masyarakat cenderung takut mendekati area tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo, satu sachet sabu senilai Rp550.000, satu buah pipet, dan selembar tisu. Tersangka bersama barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Lantari Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Lebih lanjut, Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu jaringan pengedar narkoba di wilayahnya dan mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika.
“Keberhasilan ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di Lantari Jaya. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi demi menjaga lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.
Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Bombana guna pengembangan lebih lanjut untuk menangkap jaringan pemasok utama. (**)
Comment