Vonis Harvey Moeis Diperberat Menjadi 20 Tahun Penjara

EDISIINDONESIA.id- Pengusaha Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Putusan ini dibacakan pada Kamis, 13 Februari 2025, dan memperberat vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda yang sama.

Harvey Moeis dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(edisi/rmol)

Comment