EDISIINDONESIA.id- Hukuman Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi timah, diperberat dari 6,5 tahun penjara menjadi 20 tahun di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Denda juga ditambah dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar. Putusan ini, yang dibacakan pada Kamis, 13 Februari 2025 oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto, menyatakan Harvey terbukti bersalah atas korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk (2015-2022) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyatakan penghormatan terhadap putusan banding tersebut, mengacu pada asas Res judicata pro veritate habetur. Namun, ia juga menyoroti beberapa poin penting.
Pertama, putusan ini dianggap sebagai tamparan bagi kejaksaan, karena hukuman banding (20 tahun) lebih tinggi dari tuntutan jaksa (12 tahun). Hal ini, menurut Rudianto, menunjukkan perlunya evaluasi terhadap kinerja penuntutan.
Kedua, putusan banding ini menjadi koreksi terhadap putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Rudianto menilai putusan 20 tahun penjara ini dapat mengembalikan rasa keadilan di masyarakat.
Terakhir, Rudianto mengkritik disparitas dalam penanganan kasus hukum di Indonesia, menyinggung perbandingan kasus korupsi dengan kasus pencurian ayam yang sempat ramai dibicarakan masyarakat.
Ia menilai, hal ini menunjukkan adanya ketidakadilan yang dirasakan publik.(edisi/rmol)
Comment