JAKARTA, EDISIINDONESIA.id– Maraknya pertambangan nikel ilegal di Blok Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, membuat Perhimpunan Aktivis Nusantara (PERANTARA) geram.
Mereka mendesak Mabes Polri untuk turun tangan langsung menindak tegas aktivitas ilegal tersebut dan mencopot Kapolres Kolaka serta Syahbandar Pomalaa yang diduga terlibat.
Koordinator Pusat PERANTARA, Eghy Seftiawan, menyatakan aktivitas pertambangan ilegal di Pomalaa sangat massif dan telah masuk ranah hukum. Ia menilai Polres Kolaka lalai dan diduga membiarkan aktivitas tersebut berlangsung.
“Kami minta Bareskrim Mabes Polri turun langsung. Kegiatan illegal mining ini kompleks dan melibatkan berbagai oknum. Pemerintah harus berani mengambil sikap tegas,” tegas Eghy dalam siaran pers, Selasa (11/2/2025).
Eghy menambahkan, pertambangan ilegal ini merugikan negara karena merusak sumber daya alam dan menghilangkan penerimaan negara.
Ia menyayangkan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membasmi penambangan ilegal yang tampaknya tidak diindahkan oleh Polres Kolaka.
Dugaan keterlibatan aparat setempat semakin kuat dengan adanya indikasi pembiaran aktivitas pertambangan ilegal. PERANTARA juga menuding Syahbandar Pomalaa turut terlibat dalam mengeluarkan Surat Izin Berlayar (SIB) dan Surat Perintah Berlayar (SPB) kepada pelaku illegal mining.
Hal ini dianggap sebagai penyeludupan dan penyalahgunaan wewenang.
Oleh karena itu, PERANTARA meminta Kapolri mencopot Kapolres Kolaka dan Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan RI mencopot kepala KUPP Kelas III Pomalaa.
Mereka juga mendesak Bareskrim Polri dan Polda Sultra untuk berkoordinasi dan melakukan penindakan serta membongkar sindikat pertambangan ilegal di Pomalaa.
PERANTARA berkomitmen untuk terus menyuarakan tuntutannya hingga ada tindakan tegas dari pihak berwenang sebelum kerusakan lingkungan semakin parah dan merugikan masyarakat.(**)
Comment