BAUBAU, EDISIINDONESIA.id – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kota Baubau berinisial AM ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
AM diamankan oleh Polres Baubau setelah ditemukan menyimpan sabu serta sejumlah peralatan yang biasa digunakan dalam transaksi barang haram tersebut.
Kepala Seksi Humas Polres Baubau, Komisaris Polisi Abdul Rahmad, mengatakan bahwa dari hasil interogasi awal, AM mengaku baru pertama kali menjadi kurir sabu. Polisi menangkapnya di rumahnya, dengan disaksikan Ketua RT/RW setempat.
“Barang bukti ditemukan di bawah tempat tidur, di salah satu kamar di kediaman terduga pelaku,” kata Abdul Rahmad, Senin (10/2/2025).
Dalam penggeledahan, polisi menyita delapan potong pipet berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat 2,86 gram, satu bong alat isap sabu, dua timbangan digital, satu bungkus plastik berisi plastik sachet kosong, satu bungkus plastik berisi pipet besar, serta satu unit ponsel Oppo A74.
AM langsung digelandang ke Markas Komando (Mako) Polres Baubau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Terduga pelaku kini telah diamankan di Mako Polres Baubau untuk proses penyelidikan dan pengembangan kasus,” ujar Abdul Rahmad.
Polisi menjerat AM dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara 5 hingga 10 tahun.(**)
Comment