Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Amrullah Ajak Masyarakat Kembali Bersatu Membangun Konkep

KONKEP, EDISIINDONESIA.id – Bupati Ir. Amrullah mengajak seluruh masyarakat Konawe Kepulauan (Konkep) kembali bergandengan tangan untuk bersatu membangun pulau Wawonii yang lebih maju.

Hal ini disampaikannya, usai Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) nomor 143/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Paslon WON – Yacub.

“Kita semua berkewajiban memberi pemahan pada seluruh keluarga besar dan masyarakat Konawe Kepulauan, untuk bersama-sama merapatkan barisan, mencairkan suasana dan merajut hubungan silaturahmi yang sempat terganggu akibat proses Pilkada,” tulis Bupati Ir. Amrullah di akun WhastApp pribadinya, Rabu (5/2/2025) malam.

Ia katakan, kemenangan bersejarah tersebut merupakan kemenangan seluruh masyarakat Konkep oleh karena itu, masyarakat harus bersatu menjaga kondusifitas daerah dan tidak mudah terprovokasi.

“Kebersamaan dan persatuan kita adalah modal utama keberlanjutan pembangunan Konkep, Wawonii yang sama-sama kita cintai,” ujarnya.

Sebelumnya, MK telah membatalkan gugatan yang dilayangkan oleh Paslon WON-Yacub karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan dalam sidang putusan dismissal PHPU pilkada 2024, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Sementara itu, Paslon pemenang Pilkada Konkep Rifqi Saifullah Razak, ST – Muhammad Farid, SE dijadwalkan akan dilantik bersama Paslon terpilih daerah lain pada tanggal 20 Februari 2025.

Untuk di ketahui, Paslon Rifqi Saifullah Razak – Muhammad Farid berhasil meraup suara sebanyak 14.255 suara sah. Wa Ode Nurhayati – M. Yacub Rahman yang mengoleksi 8.381 suara sah. Andi Muhammad Lutfi – Muhammad Rijal meraih 2.129 suara sah. Kemudian Abdul Rahman – Muhammad Yasran memperoleh 1.722 suara sah. (**)

Comment