JAKARTA, EDISIINDONESIA.id- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Konawe Kepulauan (Konkep), Wa Ode Nurhayati dan Muhammad Yacub Rahman (WON-Yacub).
Ketua MK, Suhartoyo, membacakan putusan tersebut dalam sidang di Jakarta, Rabu (5/2/2025).
MK menyatakan permohonan pemohon (nomor 143/PHPU.BUP-XXIII/2025) tidak dapat diterima karena tidak beralasan menurut hukum.
Dengan putusan ini, pasangan calon nomor urut 4, Rifqi Saifullah Razak – Muhammad Farid (“Bersafari”), dipastikan akan dilantik pada 20 Februari 2025.
Pelantikan kepala daerah terpilih akan dilakukan di Istana Negara, sesuai jadwal yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Jadwal pelantikan tersebut meliputi:
- 4-5 Februari: MK menyampaikan putusan dismissal.
- 6-8 Februari: KPU provinsi/kabupaten/kota menetapkan calon terpilih.
- 9-11 Februari: KPU menyampaikan calon terpilih ke DPRD.
- 3 hari kemudian: DPRD menyampaikan pengesahan ke gubernur, diteruskan ke Mendagri (untuk gubernur/wagub ke Presiden).
- 20 Februari: Pelantikan oleh Presiden.(**)
Comment