KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Seorang anggota Polri, yang diduga melakukan percobaan pelecehan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT), di salah satu penginapan di kota Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra) 0ternyata merupakan pengawal salah satu Calon Bupati Konawe Kepulauan (Konkep).
Terduga yang berinisial A itu belakangan diketahui seorang anggota Polri berpangkat Aipda. Saat ini, ia berdinas di Polsek Konda, wilayah Polresta Kendari.
Sebelumnya, Aipda A bertugas di Propam Polresta Kendari sebelum dipindahkan untuk menjalankan tugas pengamanan tertutup (pamtup) bagi seorang Calon Bupati Konkep.
Masa tugasnya sebagai pengawal seharusnya berakhir pada Desember 2024, namun sengketa pemilihan kepala daerah yang berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK) membuat masa tugasnya diperpanjang hingga putusan final.
Di tengah tugasnya sebagai pamtup, Polri melakukan mutasi. Aipda A dipindahkan ke Polsek Konda dan menjabat sebagai Banit Unit Samapta. Namun, hingga kini ia belum pernah bertugas di Polsek Konda karena masih fokus menjalankan tugas pengawalannya.
Nama Aipda A mencuat setelah dilaporkan atas dugaan percobaan pelecehan terhadap seorang IRT di sebuah penginapan di Kota Baubau pada Minggu 2 Februari 2025.
Berdasarkan keterangan korban pada Senin 3 Februari 2025 kemarin, Aipda A mengajak korban ke penginapan dengan dalih membahas pekerjaan, namun sesampainya di sana, korban justru mengalami dugaan percobaan pelecehan.
Korban yang ketakutan segera berontak dan melarikan diri dari kamar penginapan. Awalnya, ia tidak langsung menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya karena takut. Namun, setelah berpikir panjang, korban akhirnya berani berbicara.
“Dia suruh saya masuk. Pas dalam kamar, dia mau kasih rapat pintu. Dia lalu mau peluk saya. Langsung saya bilang, ‘Jangan, tolong, tetap di situ. Jangan dekati saya’. Saya bilang, ‘Jangan seperti itu. Saya tidak bisa begini’,” ungkap korban.
Mendengar pengakuan istrinya, suami korban berencana melaporkan kasus ini ke Polda Sultra agar mendapat perhatian hukum yang serius.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolresta Kendari, Kombes Pol Eko Widiantoro, menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut kasus ini secara transparan dan tidak akan melindungi anggotanya jika terbukti bersalah.
“Kami sangat serius menangani kasus ini. Jika terbukti bersalah, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku. Institusi kepolisian tidak akan melindungi anggota yang mencoreng nama baik kepolisian,” tegasnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran kasus ini.(**)
Comment