Pasangan Remaja di Konawe Kedapatan Simpan Sabu di Kamar Kost

KONAWE, EDISIINDONESIA.id – Dua remaja di Kabupaten Konawe kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dalam kamar kos di Desa Pebunooha, Kecamatan Bondoala.

Keduanya adalah JS (23) dan JR (21), yang ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (SatRes Narkoba) Polres Konawe pada Kamis 30 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 WITA.

Penangkapan keduanya berawal dari laporan warga yang resah karena wilayah mereka sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan JS dan JR.

Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, melalui Kasat Res Narkoba AKP Yusran, menjelaskan bahwa timnya menerima laporan dari masyarakat pada Rabu 29 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 WITA.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, JS dan JR diketahui memiliki peran dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Dari laporan itu kami langsung menindaklanjuti. Selanjutnya tim Resnarkoba melakukan penyelidikan yang kemudian berujung pada penangkapan dua orang pelaku, yakni JS dan JR yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika, “ ujarnya, Jumat (31/01/2025).

Dalam penggeledahan di kamar kost pelaku, polisi menemukan satu paket sabu seberat 2,45 gram yang disembunyikan dalam pipet berwarna kuning.

Selain itu, polisi juga menyita alat isap bong, timbangan digital, serta dua unit ponsel iPhone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, mereka telah diamankan di Mapolres Konawe untuk proses hukum lebih lanjut. (**)

Comment