13 Kasus Narkoba Diungkap Polda Sultra, Jaringan Lapas Terbongkar

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap 13 kasus narkotika sepanjang Januari 2025. Dalam konferensi pers Rabu (29/1/2025) di Aula Ditresnarkoba, Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, S.I.K., S.H., M.Hum., mengumumkan keberhasilan ini.

Sebanyak 13 tersangka (12 laki-laki dan 1 perempuan) berhasil diringkus. Barang bukti yang diamankan berupa 1.354,11 gram sabu, dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp1.624.932.000,.

Berdasarkan asumsi harga sabu Rp1.200.000,- per gram, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 135.411 jiwa dari ancaman narkoba (dengan asumsi 1 gram sabu digunakan oleh 10 orang).

Para tersangka memiliki peran beragam, mulai dari kurir hingga pengedar lintas kabupaten/kota. Yang mengejutkan, beberapa tersangka diduga terhubung dengan jaringan di Lapas Kelas Kendari.

Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat, termasuk hukuman mati dan denda miliaran rupiah.

Kombes Bambang menegaskan komitmen Polda Sultra dalam memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk turut serta dalam upaya ini demi masa depan generasi muda yang lebih baik.(**)

Comment