KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Jaringan Advokasi Tambang Indonesia (JATI) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan PT. Timah ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas dugaan pencemaran lingkungan yang parah di Desa Baliara, Kabupaten Bombana.
Direktur Eksekutif JATI Sultra, Enggi Indra Syahputra, menyatakan investigasi lapangan telah dilakukan menyusul pemberitaan tentang pencemaran lingkungan dan laut oleh PT. Timah. Investigasi tersebut melibatkan pengecekan langsung ke lokasi dan pengumpulan informasi dari masyarakat sekitar yang terdampak.
Hasil investigasi menunjukkan bukti kuat dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas PT. Timah di Kabaena Barat. Enggi mengungkapkan keprihatinannya atas dampak yang sangat signifikan terhadap nelayan setempat yang menggantungkan hidup dari hasil laut. Ia menyebut PT. Timah sebagai “perusahaan pembawa bencana” bagi masyarakat kecil.
Bukti berupa informasi dan dokumentasi yang telah dikumpulkan akan diajukan secara resmi ke KLHK pada pekan mendatang.
JATI Sultra tidak hanya meminta KLHK untuk menindak tegas PT. Timah, tetapi juga mendesak Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mencabut izin operasi perusahaan tersebut jika terbukti melanggar aturan dan kaidah pertambangan yang baik dan benar. Kerusakan lingkungan yang terjadi di perairan Desa Baliara menjadi sorotan utama dalam laporan ini. (**)
Comment