KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Seorang pemilik jasa rental mobil di Kendari, Eko, melaporkan seorang pengusaha tambang asal Jakarta ke jalur hukum karena diduga wanprestasi.
Pengusaha tersebut diduga menunggak pembayaran sewa mobil selama dua bulan, senilai Rp 40 juta.
Eko menjelaskan awal mula kerjasama dengan pengusaha tambang tersebut melalui perantara. Setelah dua bulan kontrak berjalan, pergantian buyer menyebabkan kendala dalam penandatanganan kontrak untuk bulan ketiga. Meskipun terdapat kerusakan pada mobil yang telah dibayarkan, tunggakan sewa mobil selama dua bulan tetap belum dilunasi.
Setelah beberapa kali upaya penagihan gagal, Eko menarik kendaraannya dan meminta perjanjian pembayaran dari pihak perusahaan tambang. Namun, hingga saat ini, pembayaran belum juga dilakukan.
Eko mengancam akan mengambil langkah hukum jika pihak perusahaan tambang tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi tunggakan tersebut.
Pihak perusahaan tambang, AAB, membantah tudingan tersebut melalui pesan WhatsApp, dengan alasan bahwa kewajiban pembayaran tersebut berada di bawah tanggung jawab man power yang bekerja sama dengan mereka.(**)
Comment