Kompetensi Absolut Syahbandar, Antara Keselamatan dan Ekonomi Maritim

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Banyaknya kapal niaga lokal yang ditahan di Indonesia menjadi sorotan. Fokusnya tertuju pada kapal-kapal di bawah 500 GT (Gross Tonnage) yang dikategorikan sebagai Non Convention Vessel Standard (NCVS).

Kapal-kapal ini, yang hanya beroperasi di perairan lokal, dibebani persyaratan sertifikasi internasional yang memberatkan.

Ketaua DPC Indonesia National shipowners Accociarion (INSA) kendari provinsi sulawesi tenggara, Muhammad Sapril, persyaratan sertifikasi yang kompleks dan beragam membuat banyak pemilik kapal kesulitan memenuhi semua ketentuan, bahkan hanya untuk perpanjangan sertifikat.

“Akibatnya, beberapa sertifikat kadaluarsa, karena tidak semua pelabuhan dapat memproses semua jenis perpanjangan sertifikat,” ucap Sapril, Senin (20/1/2025)

Sapril menyebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) melihat situasi ini dari sudut pandang berbeda. Ditjen Hubla, yang memiliki kewenangan atributif dalam angkutan perairan, menimbang pentingnya kelangsungan ekonomi maritim.

“Berbeda dengan petugas lain di perairan, banyak syahbandar yang memprioritaskan kelancaran pelayaran, khususnya untuk sertifikat administrasi yang tidak terkait langsung dengan keselamatan jiwa. Inilah yang disebut kompetensi absolut seorang syahbandar, kemampuan untuk menentukan prioritas berdasarkan keahlian dan pengetahuan,” ucapnya.

Sapril menabahkan, Syahbandar memiliki wewenang untuk menahan kapal (detensi) jika ditemukan kekurangan yang membahayakan jiwa, kapal, atau muatan. Praktik ini sejalan dengan standar keselamatan internasional.

“Dalam konteks kapal NCVS, syahbandar menunjukkan fleksibilitas dalam mempertimbangkan aspek ekonomi, selama keselamatan tetap terjamin. Hal ini memerlukan penilaian yang cermat dan keahlian khusus yang tidak dimiliki oleh petugas maritim lainnya,” tandasnya.(**)

Comment