Kejati Sultra Usut Dugaan Korupsi Proyek PT Antam Rp 598,6 Miliar

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah mengusut dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pelabuhan (Port & Jetty Facilities) dan sistem Belt Conveyor PT Antam (Persero) Tbk senilai Rp 598,6 miliar. Proyek yang dimulai pada tahun 2012 ini diduga menimbulkan kerugian negara yang signifikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody, menjelaskan bahwa proyek pelabuhan berkapasitas 12.000 DWT yang dikerjakan PT Adhi Karya (kontrak No. 077/9231/DAT/2021, 26 Maret 2012, senilai USD 26,25 juta atau sekitar Rp 420,15 miliar) mengalami keterlambatan dan penyimpangan. Keterlambatan tersebut disebabkan oleh perencanaan yang buruk dan pengawasan yang lemah.

Proyek pembangunan Belt Conveyor System oleh PT Wijaya Karya (kontrak No. 025/9231/DAT/2012, 17 Januari 2012, senilai USD 11,15 juta atau sekitar Rp 178,46 miliar) juga mengalami masalah serupa. Akibat perencanaan yang buruk dan pengawasan yang lemah, hingga kini pelabuhan dan sistem Belt Conveyor tidak berfungsi optimal.

Kejati Sultra menyatakan penyidikan terus berlanjut dan berkomitmen mengungkap kasus ini hingga tuntas. Mereka akan memeriksa seluruh pihak terkait untuk menetapkan tanggung jawab atas kerugian negara. Kasus ini menyoroti pentingnya perencanaan dan pengawasan yang lebih ketat dalam proyek-proyek infrastruktur besar.(**)

Comment