DPRD Kendari dan GMBI Tuntut Peninjauan Ulang Kebijakan VMS yang Merugikan Nelayan

KENDARI, EDISII DONESIA.id-DPRD Kota Kendari mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (6 Januari 2025) untuk menanggapi keluhan dari Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) terkait pemasangan Vessel Monitoring System (VMS) dan penerbitan Surat Laik Operasi (SLO) di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari. Nelayan telah menyatakan kekhawatiran yang signifikan mengenai kebijakan ini.

RDPU yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota Komisi I, II, dan III DPRD Kota Kendari menghasilkan beberapa rekomendasi penting:

Fokus utama adalah permintaan untuk meninjau ulang kebijakan pemasangan VMS untuk kapal-kapal kecil. Ketua Komisi I, Zulham Damu, menyoroti dampak negatif kebijakan ini terhadap nelayan, terutama mereka yang memiliki kapal di bawah 30 gross tonnage (GT).

“Kami memahami kekhawatiran para nelayan. Pemasangan VMS tidak hanya memberatkan, tetapi juga meningkatkan biaya operasional mereka. Kami meminta peninjauan ulang kebijakan ini atau, setidaknya, agar dibuat sepenuhnya gratis,” ujarnya.

Zulham juga menekankan perlunya penerbitan SLO tanpa persyaratan administratif tambahan yang menghambat nelayan untuk melaut.

“Ini adalah masalah mendesak yang memengaruhi mata pencaharian masyarakat. DPRD akan terus memantau ini hingga keputusan yang adil tercapai bagi para nelayan,” tambahnya.

DPRD Kota Kendari merumuskan lima poin utama dari RDPU:

1. Menolak pemasangan VMS wajib pada kapal nelayan di bawah 30 GT.
2. Jika pemasangan VMS diwajibkan, semua biaya pemasangan dan airtime harus dibebaskan.
3. Meminta penerbitan Surat Laik Operasi (SLO) segera tanpa persyaratan tambahan seperti pernyataan.
4. Mendesak Satuan PSDKP dan PPS Kendari untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengatasi kekhawatiran nelayan.
5. Mendorong evaluasi kebijakan pemasangan VMS agar tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat nelayan.

Muh. Ansar, S.H., Ketua Dewan Pimpinan Wilayah LSM GMBI Wilter Sultra, menyampaikan apresiasi atas tanggapan DPRD Kota Kendari terhadap keluhan masyarakat.

“Kami berharap suara para nelayan didengar oleh pemerintah pusat sehingga mereka dapat melaut tanpa hambatan dan diizinkan berlayar segera tanpa beban tambahan,” kata Ansar.

“Sebagai advokat bagi ribuan nelayan, sebagian besar dari komunitas berpenghasilan rendah, kami akan terus mendukung aspirasi nelayan,” tambahnya.

“Kami dari LSM GMBI Wilter Sultra sangat prihatin dengan dampak peraturan ini, tidak hanya pada nelayan tetapi juga pada masyarakat Kota Kendari dan, secara umum, masyarakat Sulawesi Tenggara,” tutup Ansar.

Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi nelayan di Kendari. DPRD Kota Kendari dan GMBI Sultra berkomitmen untuk terus memantau perkembangan sambil menunggu keputusan dari pemerintah pusat.(**)

Comment