Satu Ritel Modern di Kendari Tak Penuhi Syarat Perwali tentang Jarak dengan Pasar Tradisional

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Satu ritel modern di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tak penuhi syarat Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang jarak antar ritel dengan pasar tradisional.

Berdasarkan Perwali Kendari Nomor 29 Tahun 2019 dikatakan bahwa jarak minimal antara ritel modern dengan pasar adalah satu kilometer.

Setelah dilakukan pengukuran oleh DPRD, Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM, DPM PTSP Kota Kendari, bersama GEMPUR Sultra.

Hasilnya, satu ritel modern yang berlokasi di Jalan Wayong, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Puuwatu berjarak kurang dari satu kilometer dari Pasar Wayong.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Kendari, Aldakesutan Lapae saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (3/1/2025) mengatakan Ritel Moder di Wayong jaraknya memang tidak memenuhi syarat.

Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Kendari, mengklaim telah mengimbau pelaku usaha untuk mentaati Perwali Nomor 29 Tahun 2019.

“Sesuai tupoksi kita di sini memberikan himbauan, dan inilah himbauan saya kalian harus satu kilo atau 1000 meter dari pasar,” ujar dia.

“Perwali sudah jelas, dia tidak menyebut nama toko Indomaret atau Alfamidi, di situ bunyinya swalayan atau ritel modern,” tambahnya.

Menurutnya, pelaku usaha yang membangun franchise ritel modern kurang dari satu kilometer itu merupakan kelalaian.

Terkait penutupan atau pencabutan izin beroperasi, Alda menyebut hal itu merupakan kewenangan DPM PTSP Kota Kendari.

“Kelanjutannya nanti RDP (Rapat Dengar Pendapat) ulang lagi, dikembalikan ke DPRD lagi,” ucapnya.

Sementara itu Kepala DPM PTSP Kendari, Maman Firman Syah menyebut di Kota Kendari ada dua ritel modern yang belum melengkapi satu dokumen, yakni ritel modern yang berlokasi di Jalan Wayong, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Puuwatu dan yang beralamat di Kecamatan Baruga.

Satu dokumen itu adalah Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) yang harus diunggah pada Online Single Submission (OSS).

Belum lengkapnya dokumen ini dinilai oleh Maman sebagai ketidakpahaman pelaku usaha yang menganggap STPW bukan dokumen wajib.

Meski demikian, DPM PTSP Kota Kendari telah mengarahkan pemilik dua ritel modern tersebut untuk segera melengkapi STPW diaplikasi OSS. (**)

Comment