Natasha Wilona Laporkan Produk Kecantikan ke Polda Metro Jaya

EDISIINDONESIA.id – Aktris cantik Natasha Wilona, melaporkan salah satu brand produk kecantikan ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut, dilakukan Natasha Wilona atas dasar dugaan pencatutan wajah tanpa izin, yang digunakan untuk kemasan produk kecantikan tersebut,

Adanya laporan Natasha Wilona yang masuk ke Polda Metro Jaya itu, juga dibenarkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Komes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Menurutnya, sebelumnya Natasha Wilona merupakan model yang digunakan untuk kemasan produk kecantikan tersebut, namun kontrak kerjanya sudah berakhir sejak Oktober 2020 lalu.

“Berdasarkan surat kontrak perjanjian kerjasama PT IMA, telah berakhir pada Bulan Oktober 2020,” ungkapnya dikutip Pojoksatu.id pada Jumat, 20 Desember 2024,

Kendati kontrak kerja tersebut sudah habis, namun hingga kini produk kecantikan itu masih menggunakan foto Natasha Wilona dalam produknya.

Bahkan sebelum membuat laporan, lanjut Ade, Natasha Wilona sudah memberikan somasi sebanyak dua kali kepada produk kecantikan itu, namun tidak ada tanggapan atas somasi tersebut.

Hingga akhirnya laporan tersebut dilayangkan, karena Natasha Wilona merasa dirugikan atas tindakan yang dilakukan oleh produk kecantikan ini.

Lebih lanjut, Ade juga menyampaikan jika laporan yang dibuat oleh bintang sinetron Anak Jalanan ini, teregister dengan nomor LP/B/7786/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Desember 2024.

Adapun Pasal yang disertakan dalam laporan ini yaitu tentang Kejahatan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014, tentang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 Juncto Pasal 22 UU Nomor 28 Tahun 2018, tentang Hak Cipta.

Atau Pasal 48 Juncto Pasal 32 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024, perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektro dan atau Pasal 278 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (edisi/pojoksatu)

Comment