KONUT, EDISIINDONESIA.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sawa bersama anggota piket jaga mako dan Bhabinkamtibmas Polres Konawe Utara berhasil menangkap dua remaja pelajar yang diduga terlibat dalam kasus pencurian.
Penangkapan berlangsung pada Rabu 18 Desember 2024 sekitar pukul 10.30 Wita di Desa Tondowatu, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara.
Kedua pelaku, AL alias WU (16) dan AS alias A (16), merupakan warga Desa Tondowatu dan Desa Lambuluo. Penangkapan mereka dilakukan setelah adanya laporan dari korban bernama Anwar, seorang warga Desa Tondowatu, yang mengadukan dugaan pencurian di rumahnya pada 11 Desember 2024.
AL dan AS diduga kuat melakukan pencurian barang milik Anwar. Bersama keduanya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Menurut laporan, proses pengamanan berjalan lancar dan selesai pada pukul 18.00 Wita tanpa kendala berarti. Situasi selama kegiatan berlangsung tetap aman dan kondusif.
“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melaporkannya kepada pimpinan pada kesempatan pertama,” ungkap Aipda Aksar, Bhabinkamtibmas yang turut menangani kasus ini.
Kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Sawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kriminalitas serta segera melapor jika menemukan atau mengalami tindak kejahatan. (**)
Comment