EDISIINDONESIA.id – Rekaman CCTV saat selebgram Chandrika Chika diduga melakukan tindak kekerasan beredar di media sosial. Dari hasil rekaman itu terlihat, Chandrika Chika melakukan pemukulan dengan menggunakan tas hingga membanting ke lantai.
Rekaman CCTV itu diunggah oleh akun Instagram @playitsafebabynews, Kamis (19/12/2024). Dalam video itu terlihat, Chandrika Chika menggunakan sweter garis-garis hitam dan putih dengan baju di bagian dalam berwarna hitam serta celana panjang hitam berjalan ke arah tempat hiburan malam di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pada saat mendekati pintu masuk, Chandrika Chika tidak sengaja bertemu dengan korban Yuliana Byun (19), seketika itu juga Chandrika Chika tanpa banyak basa-basi langsung menghajar bagian punggung Yuliana Byun dengan tas yang digenggamnya.
Saat kejadian, Yuliana Byun menggunakan baju lengan panjang berwarna putih dengan celana jeans biru dongker.
Melihat aksi dari Chandrika Chika itu, Yuliana Byun langsung menoleh ke arah Chandrika Chika. Tampaknya, keduanya sedang beradu suara. Sayangnya, dalam rekaman CCTV itu tidak terdengar apa yang diperbincangkan.
Adanya argumen atau perkataan dari Yuliana Byun, membuat Chandrika Chika seperti emosi. Padahal, saat itu Chandrika Chika sudah ditetangkan oleh temannya seorang pria yang menggunakan sweter hitam dengan celana panjang jeans.
Tak terima dengan ucapan dari Yuliana Byun membuat Chandrika Chika langsung menghampiri perempuan tersebut dan langsung menoyor kepala Yuliana Byun, lalu menjambak rambut korban, dan membantingnya ke lantai.
Aksi keributan Chandrika Chika dan Yulian Byun itu langsung dipisahkan oleh sejumlah orang yang melihat kejadian tersebut, termasuk teman dari Chandrika Chika.
Setelah dipisahkan, Yuliana Byun langsung menuju arah parkiran. Sedangkan Chandrika Chika langsung masuk ke dalam tempat hiburan malam tersebut.
Atas kejadian tersebut, Chika akan dipanggil oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan setelah dilaporkan oleh seorang mahasiswi berinisial YB terkait dugaan kasus penganiayaan yang terjadi pada 14 Desember 2024.
Chika dilaporkan berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang kekerasan dan penganiayaan. Pihak kepolisian saat ini sedang menunggu hasil visum yang masih dianalisis oleh Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.
“Untuk pemanggilan, kami akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai siapa saja yang akan dipanggil sebagai saksi, serta barang bukti apa yang akan dikumpulkan oleh penyidik,” kata PLH Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Kamis (19/12/2024).
Menurut keterangan pelapor, insiden tersebut bermula saat Chika dan YB bertemu di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, sekitar pukul 04.30 WIB. Keduanya yang tidak saling mengenal diduga saling menatap, yang kemudian berujung pada kesalahpahaman.
Menurut pengakuan korban YB, dia sedang berdiri ketika melihat seorang perempuan menunggu kendaraan di salah satu lokasi di SCBD.
“Secara fisik dia (Chandrika Chika) menyerang korban dengan tangan kosong. Itu dari keterangan korban,” tambah Nurma.
Penyidik hingga saat ini belum dapat memastikan apakah Chika berada di bawah pengaruh alkohol saat diduga menganiaya mahasiswi. (edisi/bs)
Comment