OJK Sultra Ingatkan Bahaya Judi Online dan Pentingnya Literasi Keuangan

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar acara Bincang Jasa Keuangan (Bijak) di salah satu restoran di Kota Kendari, Rabu (11/12/2024)

Acara ini menghadirkan Panit I Unit I Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra, IPDA Muhammad Syarif CH, S.H., M.H., CEH, yang menyoroti isu strategis tentang bahaya judi online yang kini menjadi ancaman serius di masyarakat.

Dalam pemaparannya, IPDA Muhammad Syarif mengungkapkan bahwa judi online telah menjadi masalah besar dengan melibatkan sekitar 8,8 juta penduduk Indonesia. Platform digital yang menawarkan akses mudah dan janji kemenangan instan menjadi pemicu utama meningkatnya jumlah pemain judi online.

“Faktor yang mendorong masyarakat terlibat dalam judi online meliputi kemudahan akses ke platform perjudian, janji kemenangan cepat, tekanan akibat masalah keuangan, dan kurangnya edukasi terkait risiko perjudian,” ungkap IPDA Muhammad Syarif.

Lanjut, Ia juga menekankan dampak negatif judi online yang meliputi kerugian finansial, konflik keluarga, hingga gangguan kesehatan mental. Meski banyak yang awalnya mencoba judi hanya untuk hiburan, kebanyakan akhirnya terjebak dalam kecanduan.

Sepanjang tahun 2024, Polda Sultra telah menangani lima kasus judi online. Untuk menekan aktivitas ini, IPDA Muhammad Syarif menyoroti perlunya pendekatan kolektif, mulai dari edukasi masyarakat, pemblokiran akses situs perjudian, hingga penegakan hukum yang tegas.

Ditempat yang sama, Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha, turut menyoroti pentingnya literasi keuangan dalam mencegah masyarakat terjerumus ke dalam judi online.

Rendahnya pemahaman terhadap pengelolaan keuangan sering kali menjadi penyebab masyarakat mencari solusi instan melalui aktivitas ilegal tersebut.

“Rendahnya pemahaman masyarakat terhadap keuangan sering kali membuat mereka mudah tergoda mencari jalan pintas, termasuk melalui judi online,” Pungkasnya.

Acara ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden RI, yang salah satu poinnya menargetkan pemberantasan kejahatan digital, termasuk judi online. (**)

Comment