KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap 11 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan menetapkan 12 mucikari sebagai tersangka.
Upaya ini merupakan bagian dari dukungan terhadap Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
Pengungkapan kasus dilakukan melalui kerja keras Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Sultra bersama jajaran Polres setempat.
Kasus ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Ditreskrimum Polda Sultra, Jumat (22/11/2024), yang juga terhubung secara virtual dengan Bareskrim Polri.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs. Wahyu Widada, M.Phil, didampingi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., dan diikuti seluruh Polda di Indonesia.
Di Polda Sultra, konferensi pers dipimpin oleh Direktur Reskrimum Kombes Pol Dody Ruyatman, S.I.K., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K., serta Kasubdit IV PPA Kompol Indra Asrianto, S.I.K., M.AP.
Dalam kesempatan itu, Kombes Pol Dody Ruyatman mengungkapkan rincian terkait para tersangka. Dari 12 tersangka yang diamankan, 10 adalah pria dan 2 wanita.
“Beberapa tersangka masih berusia remaja, yakni 19 tahun, namun sudah terlibat dalam jaringan prostitusi,” ungkap Kombes Pol Dody.
Modus operandi yang digunakan adalah menawarkan jasa prostitusi melalui aplikasi media sosial untuk transaksi daring.
Petugas turut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp9,2 juta, 23 unit telepon genggam, alat kontrasepsi, serta tangkapan layar percakapan dari aplikasi media sosial.
“Kami akan terus melakukan langkah pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan perdagangan orang,” tegas Kombes Pol Dody.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP. Ancaman hukuman berkisar antara 3 hingga 15 tahun penjara.(**)
Comment