Iseng Main Judi Online, Jaksa Dikritik MUI

Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto Jawa Pos

EDISIINDONESIA.id- Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut ribuan anggotanya yang bermain judi online (judol) hanya “iseng” menuai kritik tajam dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis. Cholil mempertanyakan bagaimana “iseng” bisa melanggar hukum dan norma agama.

“Aduhhh, masa isengnya melanggar hukum dan norma agama,” tulis Cholil dalam unggahannya di X, Jumat (15/11/2024). Ia mendesak agar para jaksa yang terlibat judi online ditindak tegas agar tidak ada lagi yang berlindung di balik alasan “iseng”. “Tolong ditindak tegas Pak jangan biarkan iseng itu bikin pusing negeri ini,” tegasnya.

Data mengenai ribuan jaksa yang bermain judi online berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan dikonfirmasi oleh Komisi III DPR RI kepada Burhanuddin dalam rapat kerja. Burhanuddin mengakui bahwa ada anggotanya yang bermain judi online, tetapi ia menegaskan bahwa mereka hanya “iseng-iseng” dengan taruhan di bawah Rp5.000.

Meskipun demikian, Burhanuddin menyatakan bahwa ia telah menyerahkan nama-nama anggota yang terlibat kepada bidang pengawasan untuk ditindaklanjuti.

Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan tentang komitmen penegakan hukum di Indonesia. Jika ribuan jaksa yang seharusnya menjadi penegak hukum malah terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum, bagaimana masyarakat bisa percaya pada sistem hukum? MUI dan masyarakat menantikan langkah tegas dari Jaksa Agung untuk menindaklanjuti kasus ini dan memastikan bahwa penegakan hukum dijalankan dengan adil dan konsisten. (**)

Comment