EDISIIKDONESIA.id- Pemerintah kembali mewajibkan industri di dalam negeri untuk menyerap susu dari peternak lokal. Menteri Pertanian Andi Amran menegaskan akan segera merevisi Peraturan Presiden yang menjadi payung hukum dari aturan tersebut.
“Kami dengan Pak Mensesneg (Prasetyo Hadi), kita revisi sekarang. Kami wajibkan seluruh industri membeli susu peternak, susu sapi yang diproduksi oleh peternak Itu wajib. Insya Allah ke depan lebih baik, akan kembali seperti dulu,” ujar Amran.
Amran menegaskan bahwa produksi peternak lokal akan diserap 100 persen. Ia menekankan pentingnya peran pemerintah dan industri sebagai off taker untuk menjaga keberlangsungan para peternak sapi. Amran bahkan mengancam akan mencabut izin perusahaan yang tidak mematuhi kebijakan pemerintah.
“Barang siapa yang mengabaikan petani, tidak menyerap susunya, susu peternak yang diproduksi, kami beri peringatan tahan impornya dan bisa izinnya kami cabut!” tegas Amran.
Permasalahan penyerapan susu sapi ini bermula dari peternak lokal yang membuang hasil perahan susunya karena tidak terserap oleh industri dalam negeri yang lebih memilih menggunakan susu sapi impor. Industri mengklaim bahwa kualitas susu lokal tidak sesuai standar industri, mengandung bahan-bahan tertentu seperti air dan sugar syrup. Pemerintah berencana untuk mendorong kolaborasi antara industri dan peternak untuk meningkatkan kualitas susu dalam negeri.
Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk menghidupkan kembali aturan lama yang pernah diberlakukan pada tahun 1997-1998. Pada saat itu, aturan kewajiban menyerap susu lokal dicabut atas saran IMF. Sejak saat itu, ketergantungan pada impor meningkat drastis, dari 40 persen pada 1997 menjadi 80 persen saat ini.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan gairah para peternak sapi perah dalam berproduksi. Namun, beberapa pihak mengkritik kebijakan ini. Mereka berpendapat bahwa pemerintah seharusnya melindungi para peternak sapi lokal dengan membatasi impor susu, bukan dengan mewajibkan industri untuk menyerap susu lokal. Mereka juga menyoroti bahwa produsen susu luar negeri mendapat subsidi dan dukungan fasilitas yang lebih banyak dari pemerintah mereka, sehingga memiliki daya saing yang lebih kuat.
Kebijakan pemerintah untuk mewajibkan industri menyerap susu lokal 100 persen merupakan upaya untuk melindungi peternak sapi perah dalam negeri. Namun, kebijakan ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitasnya dalam jangka panjang, mengingat masalah kualitas susu lokal dan persaingan dengan produk susu impor. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan ini dapat meningkatkan kualitas susu lokal dan mendorong industri untuk berinvestasi dalam pengembangan peternakan sapi perah di dalam negeri. (**)
Comment