KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Kasus Mantu bunuh Mertua di kota kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) memasuki tahap pembacaan putusan oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Selasa (12/11/2024).
Dalam sidang putusan tersebut,M ajelis Hakim membacakan vonis untuk terdakwa Novi yang tersandung kasus pembunuhan berencana terhadap mertuanya.
Diiringi isak tangis, Novi tampak tak kuasa menahan emosinya saat mendengarkan kronologi kejahatan yang dibacakan secara gamblang oleh Majelis Hakim.
Dengan mengenakan baju putih, jilbab hitam, dan bawahan hitam, Novi terlihat gemetar seolah terseret kembali ke peristiwa kelam yang mengubah hidupnya.
Fakta persidangan mengungkap detail rencana keji yang disusun Novi, membuat publik kembali diingatkan akan kasus yang sempat menyita perhatian luas ini.
Kasus ini semakin menghebohkan setelah terungkap bahwa Novi sempat mengarang alibi telah menjadi korban begal di siang bolong guna menutupi perbuatannya. Namun, skenario tersebut terkuak dalam proses penyelidikan, dan fakta bahwa pembunuhan tersebut direncanakan kini menjadi titik pusat persidangan.
Saat masuk ke ruang sidang, Novi yang masih mengenakan borgol dan rompi merah dari Kejaksaan Negeri Kendari tampak memancarkan ekspresi tegang. Di sisi lain, mantan suami Novi hadir dalam sidang tersebut, berdiri diam dengan masker hitam, menyaksikan proses vonis terhadap mantan istrinya. (**)
Comment