Libatkan Organisasi Kewartawanan, KPU dan Bawaslu Bentuk Gugus Tugas Pengawasan Kampanye Pilkada 2024

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar rapat koordinasi, pembentukan gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye.

Dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2024, bertempat di salah satu hotel Kota Kendari, Selasa (5/11/2024).

Pembentukan gugus tugas ini juga melibatkan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sultra dan organisasi kewartawanan, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sultra, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sultra, Amiruddin mengatakan, pembentukan gugus tugas ini bertujuan untuk memastikan seluruh kegiatan kampanye yang diselenggarakan melalui media massa, termasuk penyiaran dan iklan kampanye, berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, perlu ada kerja sama dengan pihak eksternal untuk memberikan arahan yang jelas kepada pasangan calon dan tim kampanye mengenai tata cara penyiaran dan pemberitaan yang sesuai dengan peraturan.

“Kami berharap semua pihak dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, baik dalam PKPU tentang kampanye maupun peraturan lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne, menyampaikan bahwa koordinasi ini perlu dilakukan lebih intensif antara KPU, Bawaslu, dan media massa dalam mengawasi kampanye Pilkada 2024.

Kata dia, pihaknya akan terus memantau dan memeriksa konten kampanye yang sudah beredar di media sosial.

“Kami juga akan melakukan pemantauan terhadap pemasangan alat kampanye yang kadang-kadang bergeser,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga berencana menggandeng kepolisian untuk menangani pelanggaran yang terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pelanggaran pemilu lainnya.

“Tindak lanjut pelanggaran kampanye akan disesuaikan dengan jenis pelanggarannya, apakah itu pelanggaran pemilu atau pelanggaran terkait ITE,” pungkasnya.

Tempat sama, Ketua PWI Sultra menegaskan bahwa media memiliki peran penting dalam memastikan informasi yang disampaikan kepada publik sesuai dengan prinsip jurnalistik yang baik dan tidak melanggar aturan kampanye.

“Kami siap bersinergi untuk mendukung Pilkada yang demokratis dan bertanggung jawab. PWI dan anggotanya berkomitmen untuk mengawasi dan memastikan bahwa pemberitaan yang kami hasilkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (**)

Comment