KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Supriyani, seorang guru honorer di SDN 4 Baito, terus bergulir. Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kini tengah memeriksa tujuh oknum polisi dari Polsek Baito dan Polres Konawe Selatan (Konsel) terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, mengungkapkan bahwa dari ketujuh anggota yang diperiksa, dua di antaranya telah dinaikkan status pemeriksaannya ke tingkat kode etik, yakni Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim.
“Dari tujuh anggota yang diperiksa, dua orang dinaikan pemeriksaan ke kode etik, yaitu Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim,” ujar Kombes Pol Iis pada Rabu (6/11/2024).
Kedua anggota tersebut diduga melanggar kode etik dengan meminta uang Rp2 juta dari Supriyani, terdakwa dalam kasus penganiayaan. Dugaan tersebut semakin menambah sorotan terhadap praktik etika penanganan kasus di lingkungan Polsek Baito.
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kapolsek dan Kanit Reskrim tersebut.
“Karena kemarin sudah ada pemeriksaan dari Paminal, sekarang ditingkatkan ke proses kode etik. Intinya kita masih mendalami ada ada kode etik yang dilanggar atau tidak, berkaitan dengan penerimaan uang Rp2 juta itu,” jelas Kombes Pol Sholeh.
Kombes Pol Sholeh menegaskan bahwa saat ini belum ada penempatan khusus (Patsus) untuk kedua anggota tersebut. Bid Propam memilih untuk tidak terburu-buru dalam pemeriksaan, mengutamakan ketelitian dalam setiap proses.
“Kami tidak mau pemeriksaan itu secara cepat, tapi kami mau secara tepat. Dalam arti kita sudah kumpulkan semua saksi-saksi. Kita akan dalami, kalau memang ada pelanggaran kode etik, langsung kita tingkatkan prosesnya. Sementara ini masih kita dalami,” Pungkasnya.(**)
Comment