KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Dalam rangkaian pemeriksaan kasus dugaan penganiayaan yang dituduhkan kepada Supriyani, seorang guru SDN 4 Baito, wali kelas 1A, Ibu Lilis, dipanggil oleh Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu (6/11/2024).
Lilis dimintai keterangan terkait kehadirannya pada Rabu, 24 April 2024, hari di mana dugaan pemukulan tersebut terjadi. Usai pemeriksaan, Lilis mengungkapkan bahwa dirinya menjawab 16 pertanyaan dari penyidik, yang berfokus pada kronologi peristiwa di hari kejadian.
“Jadi ada 16 pertanyaan penyidik soal waktu kejadian hari Rabu itu,” ujarnya usai pemeriksaan.
Lilis menyatakan keyakinannya bahwa Supriyani tidak memukul siswa yang dituduhkan. Menurutnya, pada hari yang dimaksud, ia mengajar di kelas hingga siswa-siswa pulang pukul 10.
“Sampai anak-anak pulang jam 10 tidak ada kejadian itu, Ibu Supriyani juga mengajar di Kelas 1B,” tegasnya.
Lilis baru mendengar tuduhan pemukulan tersebut pada Jumat, 26 April 2024, setelah dihubungi oleh orang tua D, siswa yang diduga menjadi korban.
Saat itu, orang tua D menyebut bahwa anaknya dipukuli oleh Supriyani, dengan baju yang dikenakan adalah baju batik. Menurut Lilis, baju batik biasanya dikenakan pada hari Rabu dan Kamis.
Lilis menanyakan kepada anak tersebut penyebab luka yang dialami, dan menurut pengakuan anak itu, ia terjatuh di sawah.
“Terus saya tanya lagi ke anaknya kamu luka karena apa, dia jawab jatuh di sawah,” jelasnya.
Selama kasus ini bergulir di Polsek Baito, Lilis telah dimintai keterangan oleh penyidik sebanyak tiga kali.
“Satu kali saya dimintai keterangan waktu masih Pak Jefri, kalau waktu Pak Amirudin, dua kali saya kasih keterangan,” Pungkasnya.
Kasus ini semakin menambah perhatian publik terhadap penanganan perkara di wilayah tersebut, dengan dugaan ketidakcocokan keterangan yang memberikan gambaran lain terkait tuduhan terhadap Supriyani.(**)
Comment