Supriyani Ngaku Diperas Oknum Polisi, Propam Polda Sultra Periksa Empat Jam

KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Supriyani, seorang guru honorer yang telah mengabdi selama 16 tahun, menjalani pemeriksaan intensif selama empat jam di Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Propam Polda Sultra) terkait dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh penyidik Polsek Baito.

Pemeriksaan ini berlangsung pada Rabu (6/11/2024), dimulai pukul 13.25 WITA dan berakhir sekitar pukul 17.32 WITA.

Kasus ini mencuat setelah muncul indikasi adanya permintaan uang oleh Kapolsek Baito, IPDA MI, dan Kasat Reskrim Polsek Baito, Aipda AM, kepada Supriyani.

Diduga, uang Rp2 juta diminta agar Supriyani tidak ditahan saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya, D. Selain itu, ada permintaan tambahan sebesar Rp50 juta sebagai “uang damai” dengan keluarga korban, yang melibatkan anggota polisi lainnya, Aipda WH.

Propam Polda Sultra juga meminta keterangan suami Supriyani, Katiran, dan wali kelas siswa yang mengaku menjadi korban, yaitu Lilis. Supriyani didampingi oleh kuasa hukumnya, Andri Darmawan, saat menghadiri pemeriksaan di Propam.

Selama pemeriksaan, Supriyani mengungkapkan bahwa dirinya menjawab sekitar 30 pertanyaan dari penyidik Propam terkait kronologi dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh orang tua siswa.

“Yang ditanyakan soal permasalahan atau penuduhan penganiayaan yang terjadi di sekolah,” ungkap Supriyani.

Lanjut, Supriyani juga menceritakan mengenai permintaan uang oleh oknum Polsek Baito yang dialaminya selama kasus ini bergulir di kepolisian.

“Kalau yang Rp2 juta itu saya sampaikan diminta dari Kapolsek Baito. Dan uang itu awalnya Pak Desa yang memberikan terus suami saya sampaikan ke saya kalau Pak Kapolsek minta uang Rp2 juta,” jelasnya.

Terkait permintaan Rp50 juta, Supriyani mengaku bahwa penyidik Polsek Baito langsung mendatangi rumahnya dan menyatakan bahwa jika uang tersebut diberikan, maka kasusnya bisa “diselesaikan”.

“Kalau yang Rp50 juta penyidik langsung yang datang ke rumah. Menginformasikan kepada saya dan suami saya bahwa masalah ini tidak bisa atur damai dan penyidik akan melanjutkan pemberkasan ke jaksa. Kalau dikasih Rp50 juta masalah selesai,” pungkasnya.

Kasus ini menambah sorotan terhadap penegakan hukum di wilayah tersebut, khususnya terkait dugaan praktik-praktik di luar prosedur yang diduga dilakukan oleh oknum kepolisian.(**)

Comment