Kepala Pegadaian Korupsi Rp500 Juta, Mengaku Terlilit Pinjol

EDISIINDONESIA.id – Kepala Unit Pelayanan Cabang (UPC) PT Pegadaian (Persero) Batujajar, Ratih Annisa Sabarini, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Rp500 juta.

Ratih diduga melakukan korupsi dengan modus gadai fiktif dan pemalsuan. Hal itu dilakukan tersangka karena terjerat utang pinjaman online (pinjol).

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan, Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Cimahi telah menyelidiki kasus tersebut selama 10 bulan sejak Januari 2024.

“Kami telah memeriksa sekitar 20 orang saksi, termasuk saksi ahli dari BPKP, yang menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi di Unit Pegadaian Cabang Batujajar,” kata Tri saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu, 30 Oktober 2024.

Menurut Tri, pengungkapan kasus korupsi merupakan hasil kerja sama antara Polres Cimahi, pihak Pegadaian, dan unsur terkait lainnya yang turut berperan aktif.

“Tersangka tunggal dalam kasus ini adalah RAS, pengelola UPC Pegadaian Batujajar,” kata Tri.

Ratih diduga menggunakan tiga modus, yaitu membuat gadai fiktif, transaksi gadai dengan barang palsu, dan transaksi gadai dengan taksiran jaminan yang berlebihan.

“Modus-modus yang dilakukan RAS sangat merugikan masyarakat yang menggunakan layanan pegadaian,” kata Tri.

Ratih tercatat melakukan 32 transaksi gadai fiktif, 16 transaksi dengan jaminan barang palsu, dan 16 transaksi dengan nilai taksiran tinggi terhadap barang jaminan.

Kerugian negara akibat Tindakan Ratih diperkirakan mencapai Rp559.740.000. Sebanyak Rp200 juta telah dikembalikan, namun sisa kerugian Rp359.740.000 masih belum tertutup.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan sejumlah jaminan emas palsu.

“Barang bukti emas yang kami sita adalah perhiasan palsu yang dibeli pelaku di sekitar Kota Bandung. Pelaku menukarkan perhiasan asli dengan yang palsu untuk meraup keuntungan,” kata Tri dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar.

Barang bukti lain yang disita termasuk 24 dokumen, 54 lembar surat bukti gadai (SBG), 3 lembar dwilipat (salinan SBG), serta 7 lembar rekening koran nasabah dari sistem.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (edisi/rmol)

Comment