PT BTIIG Dipolisikan atas Dugaan Menambang di Lahan Perusahaan Lain Tanpa Izin

EDISIINDONESIA.id – PT Mofara Energi Topogaro (MET) resmi melaporkan PT Baoshuo Taman Industry Invesment Group (BTIIG) Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) ke Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).

Pasalnya, PT BTIIG diduga melakukan penambangan tanpa izin di wilayah PT MET tanpa izin yang berlokasi di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali.

Kepala Teknik Tambang (KTT) PT MET, Serli menjelaskan, saat ini pihaknya belum melakukan aktivitas penambangan, namun di lokasi IUP yang seluas 93,15 hektar terdapat bukaan seluas 50,26 ha. Pihaknya menduga yang membuka lahan tersebebut ialah PT BTIIG.

“Kami (PT MET, red) melaporkan ke polisi PT BTIIG,” ujar Serli di kantornya, Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Serli menceritakan, sejak pihaknya mengetahui ada bukaan di lokasi mereka, pihaknya mencari tahu siapa yang membuka lahan itu. Hasilnya, beberapa kali karyawan PT Mofara Energi Topogaro mendapati alat berat yang diduga milik PT BTIIG sedang beraktivitas di dalam lokasi PT MET.

“Beberapa kali karyawan kami mendapati hal itu, dan saat kami memasang plang perusahaan, karyawan kami mendapat alat berat yang diduga milik PT BTIIG,” ungkapnya.

Pihaknya pun terpaksa menempuh jalur hukum lantaran langkah – langkah persuasif yang selama ini pihaknya tempuh tidak mendapat kejelasan dari pihak PT BTIIG. Disatu sisi, PT MET diminta untuk melakukan pembayaran jaminan reklamasi dan pasca tambang senilai Rp 6 miliar atas bukaan 50,26 ha.

“Kita juga harus merevisi studi kelayakan karena aktivitas penambangan ilegal tersebut telah mengubah kondisi lapangan secara signifikan,” jelasnya.

Direktur reserse kriminal khusus (Dirkrimsus) Polda Sulteng, Kombes Pol Bagus Setiyawan yang coba dikonfirmasi via seluler, Selasa, 22 Oktober 2024, belum merespon pertanyaan media ini.

Sementara itu, berdasarkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Ditreskrimsus yang diterbitkan pada 25 September 2024, dijelaskan bahwa dalam proses yang berjalan, penyidik telah melakukan sejumlah langkah – langkah seperti melakukan pengecekan lokasi IUP PT MET bersama Dinas Kehutanan untuk menentukan titik koordinat dan melakukan overlay lokasi yang diduga menjadi area penambangan ilegal. Penyidik juga telah meminta keterangan ahli di bidang penentuan kawasan hutan terkait hasil overlay tersebut.

Untuk diketahui, laporan PT MET di Polda Sulteng sudah berjalan sejak Juni 2024 lalu, dan saat ini pihak perusahaan berharap mendapat keadilan atas proses hukum yang dilaporkan. (*)

Comment