KONSEL, EDISIINDONESIA.id – Merespon pemberitaan media massa terkait penanganan perkara An. Terdakwa Supriyani, S.Pd binti Sudiharjo, Kejaksaan Negeri Konawe Selatan telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Andoolo untuk menangguhkan penahanan terdakwa. Proses ini difasilitasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.
Penetapan Hakim PN. Andoolo terkait penangguhan penahanan terdakwa telah dilaksanakan pada hari ini, Selasa tanggal 22 Oktober 2024, oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.
Untuk penanganan perkara terdakwa Supriyani, S.Pd binti Sudiharjo, mengingat perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Andoolo, maka persidangan akan dilanjutkan untuk menemukan kebenaran materil. Jaksa Penuntut Umum akan mempertimbangkan segala aspek dalam penuntutan kedepannya.(**)
Comment