KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Lembaga Jaringan Demokrasi Rakyat (Jangkar Sultra) kembali menggelar aksi demonstrasi di Kantor Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara, Rabu (16/10/2024).
Aksi ini merupakan tindak lanjut dari aksi sebelumnya pada 20 Agustus dan 25 September lalu, mendesak Inspektorat untuk segera menyelesaikan audit terkait anggaran makan dan minum di rumah jabatan (Rujab) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra.
Aksi kali ini diwarnai ketegangan antara massa aksi dan pegawai Inspektorat, hingga menyebabkan beberapa kaca jendela kantor pecah. Ketegangan terjadi karena tidak adanya pucuk pimpinan Inspektorat yang menemui massa aksi, serta adanya dugaan arogansi dari oknum pegawai.
Jangkar Sultra menilai kinerja Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara kurang responsif dan lambat dalam menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022-2023.
Rasidin, Jendral Aksi, dalam orasinya mendesak Inspektorat untuk segera mengeluarkan hasil audit.
“Inspektorat diberikan kewenangan penuh dalam menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK. Anehnya, sudah beberapa bulan sejak dikeluarkan rekomendasi tersebut, pihak Inspektorat tak kunjung mengeluarkan hasil auditnya,” tegas Rasidin.
Pihaknya juga meminta Inspektorat untuk segera melimpahkan hasil temuan auditnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
“Soal anggaran makan dan minum di Rujab Sekda Provinsi Sultra, beberapa bulan lalu kami sudah masukan laporan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi. Sudah tiga kali kami melakukan aksi unjuk rasa. Untuk itu, kami meminta pihak inspektorat segera melimpahkan hasil temuan auditnya agar kasus ini tidak berlarut-larut,” tambah Rasidin.
Sebelumnya, Jangkar Sultra menemukan dugaan ketidakwajaran dalam anggaran belanja makanan dan minuman di Rujab Sekda Provinsi Sultra berdasarkan hasil audit BPK RI terhadap DTT Kepatuhan Belanja Daerah Tahun 2022 dan 2023 pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pihaknya telah resmi memasukkan laporan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 19 Juli 2024. Pada 20 Agustus 2024, mereka kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi Sultra untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan. Saat itu, mereka ditemui oleh Kasi Ekonomi dan Keuangan, Keyu Zulkarnain Arif, yang menyampaikan bahwa Pimpinan Kejati telah mengeluarkan Surat Penyelidikan atau Sprintuk dan melakukan penyelidikan selama 14 hari.
Pada 25 September 2024, Jangkar Sultra kembali melakukan unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, menuntut penetapan tersangka dan agar kasus tidak berlarut-larut.
Kasipenkum Kejati Sultra, Dody, menyampaikan kepada massa aksi bahwa laporan Jangkar Sultra saat ini sedang dalam proses hukum dan telah memasuki tahap penyelidikan. Beberapa orang telah dipanggil dan dimintai keterangan.
Ketua Bidang HMI Cabang Kendari berharap agar hasil dari proses audit Inspektorat tidak mengecualikan siapa pun, termasuk oknum pejabat tinggi di pemerintahan daerah.
“Kalau itu ditemukan menikmati dan memperkaya dirinya serta melanggar aturan, harus dimasukkan dalam rekomendasi,” tegasnya.
Rasidin menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku-pelaku korupsi di Provinsi Sultra diadili.
“Sesuai dengan komitmen kelembagaan kami, praktik-praktik tindak pidana korupsi di Provinsi tercinta ini harus dihilangkan. Kami akan terus mengawal kasus ini,” tegasnya.
Sementara itu, Inspektur Pembantu Investigasi, Ariyanto Lamato, menemui massa aksi dan menyampaikan bahwa Inspektorat telah melakukan proses audit dan melimpahkan hasilnya ke Kejaksaan Tinggi Sultra.
“Saat ini Inspektorat sudah melakukan audit dan hasilnya kami sudah limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,” katanya.
Sekda Sultra, Asrun Lio, telah melakukan klarifikasi di akun resmi PPID Sultra dan beberapa media, menerangkan bahwa Jangkar Sultra keliru dalam menilai terkait anggaran makan dan minum. (**)
Comment